Jakarta, 11 Agustus 2025 – Dua peristiwa yang terjadi hampir bersamaan membuat topik royalti musik kembali mencuat di Indonesia. Pertama, penyelesaian sengketa antara Mie Gacoan di Bali dan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) Sentra Lisensi Musik Indonesia (SELMI) dengan pembayaran damai Rp2,2 miliar. Kedua, viralnya foto struk restoran yang mencantumkan biaya “Royalti Musik/Lagu” sebesar Rp29.140 yang memicu pro-kontra di media sosial.
Kasus Mie Gacoan mencuat setelah SELMI menuding jaringan kuliner tersebut memutar musik secara komersial tanpa membayar royalti sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Perhitungan kewajiban yang diajukan SELMI meliputi jumlah gerai, kapasitas kursi, dan durasi pemutaran musik sejak 2022, yang menghasilkan angka Rp2,2 miliar.
Setelah melalui negosiasi, kesepakatan damai dicapai pada 8 Agustus 2025 di Bali. Perjanjian yang ditandatangani di hadapan Menteri Hukum dan HAM itu memberi izin bagi Mie Gacoan memutar musik di seluruh gerai hingga akhir Desember 2025. Kesepakatan ini dipandang sebagai contoh nyata penegakan aturan royalti di sektor kuliner.
Beberapa hari kemudian, perhatian publik beralih ke foto struk restoran dengan biaya royalti Rp29.140. Gambar tersebut cepat menyebar di media sosial, memicu ribuan komentar. Sebagian menganggapnya sebagai bentuk transparansi, namun lebih banyak yang menilai tidak pantas membebankan biaya itu secara langsung kepada pelanggan.
Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) segera mengeluarkan pernyataan resmi. PHRI menegaskan bahwa pencantuman biaya royalti secara terpisah di struk bukanlah praktik umum di industri restoran. Kewajiban membayar royalti berada di pengelola usaha dan umumnya sudah dihitung dalam harga menu. Menurut PHRI, foto yang beredar kemungkinan merupakan kasus khusus atau bahkan hasil editan.
Aturan yang berlaku menetapkan bahwa setiap penggunaan musik untuk kepentingan komersial wajib membayar royalti kepada pencipta atau pemegang hak cipta melalui Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) atau LMK resmi seperti SELMI. Besaran tarif dihitung berdasarkan kapasitas tempat, jumlah kursi, dan durasi pemutaran musik. Pelanggan tidak memiliki kewajiban membayar royalti secara langsung karena hal tersebut adalah bagian dari biaya operasional usaha.
Kontroversi ini memunculkan kembali pembahasan soal transparansi, komunikasi, dan edukasi. Beberapa musisi senior mengkritik sistem penarikan dan penyaluran royalti yang dinilai belum sepenuhnya transparan. Tanpa pembenahan, polemik serupa berpotensi kembali terjadi.
Dampaknya sudah mulai terlihat. Ada restoran yang memilih mengurangi pemutaran musik, sementara yang lain memastikan kepatuhan hukum agar tidak terkena masalah. Kesadaran bahwa musik di ruang publik memiliki nilai ekonomi dan perlindungan hukum kini semakin menguat, baik di kalangan pengusaha maupun konsumen.
